Biaya transaksi merupakan biaya flat yang akan dikenakan oleh PPMSE ke Penyedia senilai Rp. 5.000 per transaksi per invoice. Biaya transaksi hanya akan dikenakan jika Satdik membeli barang dengan kategori PPN yang nilai DPP nya diatas 1 juta rupiah.
Anda memiiliki 0 notifikasi yang perlu dibaca.